BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
1. Dasar Pelaksanaan PORPROV
Olahraga merupakan segala aktivitas fisik yang dilakukan dengan sengaja dan sistematis untuk mendorong, membina dan mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial (Toho dan Ali, 2007:2). Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 2005, olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial (UU RI No.3, 2005:2).
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa olahraga adalah suatu aktivitas fisik yang bersifat positif yang dapat menyehatkan jasmani maupun rohani serta dapat mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Oleh sebab itu olahraga seharusnya dilakukan oleh umat manusia dan pemerintah harus berperan untuk menjadikan olahraga sebagai ajang kompetisi dan prestasi. Continue reading